"Kemudiam Polda Riau sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalteng ada 43 laporan polisi, Polda Sumsel 42 laporan polisi, Polda Kaltim 30 laporan polisi," lanjutnya.
Eks Kapolda Kepulauan Riau itu kemudian mengungkap cara para pelaku membakar lahan. Para pelaku secara sengaja maupun karena kelalaian membakar hutan dan lahan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ungkapnya.
Penegakan hukum karhutla ini, kata Asep, menjadi wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Komitmen penegakan hukum karhutla merupakan bagian nyata Polri dalam mewujudkan dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutur Asep.