"Kami dari jajaran kepolisian dan negara tidak membiarkan peristiwa karhutla itu di berbagai yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya, dan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus bertanggung jawab atau harus ditanggung oleh masyarakat termasuk negara," lanjutnya.

Atas dasar itu, lanjut Asep, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan objektif melalui metode scientific crime investigation, baik terhadap perseorangan maupun korporasi.

Selain pelaku perorangan, Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

Atas perbuatannya, para tersangka perorangan terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Perkebunan, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan. Asep menegaskan, penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

"Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan. Kita telah melakukan proses-proses penyelidikan sampai dengan kita tingkatkan ke penyidikan, selanjutnya penetapan tersangka," imbuhnya.