Unud juga menyatakan berubahnya status perguruan tinggi ini tidak diikuti dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
"Transformasi menjadi PTN-BH merupakan amanah sekaligus momentum strategis bagi Universitas Udayana untuk memperkuat kualitas tridharma perguruan tinggi, mempercepat inovasi, memperluas kemitraan global, dan menghasilkan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa," ujar Rektor Unud , Prof Ir I Ketut Sudarsana, ST, PhD.
PTN Badan Hukum adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Kampus kategori ini memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).