Kemunculan PTN-BH didasari atas UU Nomor 12 tahun 2012 tentang perguran tinggi. PTN-BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

Berikut adalah beberapa keistimewaan yang dimiliki oleh PTN-BH: