Pemerintah melakukan pengujian terhadap sampel beras fortifikasi melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan produk yang kandungan fortifikasinya diduga tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label. Pemerintah menyatakan 25 produk tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Sementara itu, dari 27 merek yang diperiksa, dua merek lainnya dinyatakan memenuhi ketentuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan gizi pada produk sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu, seperti vitamin dan mineral, untuk meningkatkan kandungan gizinya. Pemerintah menyebut produk tersebut memiliki tujuan khusus, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.
Kelompok yang menjadi sasaran antara lain masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Karena itu, kandungan yang tercantum pada label menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat produk sesuai dengan klaimnya.
Selain persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti perbedaan harga sejumlah produk yang ditemukan di pasaran. Menurut Bapanas, terdapat produk yang dijual hingga sekitar Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang disebut pemerintah berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram.