Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga dan dugaan ketidaksesuaian produk tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah dan masih menjadi bagian dari pendalaman.

Produk mulai ditarik dari peredaran

Bapanas menyatakan seluruh 25 merek yang diduga bermasalah telah menghentikan produksi beras fortifikasinya. Hingga minggu pertama September 2026, sebanyak 12 merek disebut telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.

Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar produk tersebut. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah provinsi dilibatkan dalam proses pengawasan dan penarikan produk.

Satgas Pangan Polri turut memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 produk tersebut. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses pembuktian akan dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian secara ilmiah.

Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti pencabutan izin serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan demikian, status dugaan terhadap produsen tetap perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.