NADIKABAR.COM — Sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur (MHA Kaltim) mulai tahun ini mendapat pendampingan guna memperkuat perlindungan hutan dan lahan, kelembagaan MHA, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Dalam hal ini, 45 hektare hutan dan lahan akan direhabilitasi serta perlindungan ekosistem diperkuat di 18 desa melalui program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2," ujar Direktur Proyek RBP REDD+ GCF O2 dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Eva Famurianty di Samarinda, Kamis.

Program selama 36 bulan sejak 1 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memanfaatkan pembayaran berbasis hasil atas capaian pengurangan emisi sektor kehutanan dan lahan, guna memperkuat perlindungan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Eva mengatakan, program di Kaltim ini dirancang agar manfaat pendanaan tidak berhenti pada kegiatan pengurangan emisi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan.

"Kaltim adalah salah satu wilayah paling strategis dalam upaya menjaga keseimbangan iklim nasional. Dengan hutan yang masih luas sekaligus tekanan pembangunan yang tinggi, diperlukan pendekatan yang menyatukan perlindungan alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.