NADIKABAR.COM — Dalam syariat Islam, utang piutang merupakan akad tolong-menolong untuk membantu saudara seiman yang sedang berada dalam kesulitan ekonomi. Mengingat utang berkaitan erat dengan hak sesama manusia, Islam menetapkan aturan yang sangat tegas mengenai kewajiban pelunasannya.
Seseorang yang sengaja berniat tidak melunasi utangnya padahal ia memiliki kemampuan tergolong melakukan perbuatan zhalim. Islam memberikan peringatan keras dan ancaman serius bagi pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.
Lantas, apa saja 3 ancaman bagi orang yang sengaja tidak membayar utang? Bagaimana solusi syar'inya jika orang tersebut tidak membayar karena tidak mampu?
Al-Qur'an memberikan perhatian yang sangat besar terhadap urusan utang-piutang. Bahkan ayat terpanjang dalam Al-Qur'an khusus membahas tata catat dan etika utang, yaitu Surah Al-Baqarah ayat 282: