Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, gugur di jalan Allah SWT dijanjikan akan mendapat surga. Namun, saat seseorang masih memiliki utang, tidak akan Allah SWT masukkan ke dalam surga sampai lunas utangnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Dalam masalah utang. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada digenggamnya,sekiranya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu hidup lagi, kemudian terbunuh lagi di jalan Allah, kemudian hidup lagi, lalu terbunuh di jalan Allah, niscaya dia tidak akan masuk surga sampai utangnya dibayar." (HR. Nasa'i)
Merujuk penjelasan Imam Syafi'i dalam kitab Al Umm, kewajiban utama seorang mayit yang masih memiliki utang adalah mengambil sisa hartanya untuk melunasi. Rasulullah SAW bersabda, "Jiwa orang Mukmin itu tergantung pada hutangnya hingga hutangnya itu dilunasi.
Masih dari sumber yang sama, apabila seseorang benar-benar berada dalam kondisi sulit dan belum mampu melunasi utang, ia tidak boleh menghilang atau menghindar. Adab syar'i yang wajib dilakukan adalah: