يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di tim redaksi kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun..."
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, "Pinjaman harus dikembalikan kepada pemiliknya, utang harus dibayar, pemberian (yang berupa tanah untuk ditanami atau domba untuk diambil susunya) harus dikembalikan, dan orang yang menjamin harus membayar jaminannya." (Hadits ini hasan gharib)
Merujuk kitab Syarah Bulughul Maram karya Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, orang yang meminjam harta orang lain namun dari awal sudah berniat menghilangkannya (tidak mengembalikan). Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mengambil (meminjam) harta manusia dengan keinginan untuk mengembalikannya, maa Allah akan (memberi kemudahan baginya) untuk membayarnya. Dan barang siapa yang mengambilnya (meminjam) dengan keinginan untuk menghilangkannya, maka Allah akan menghilangkannya." (HR. Bukhari)