Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengungkap 43 tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 49 tersangka. Dari operasi tersebut, polisi menyita 1.343 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta.
Sementara itu, penindakan rutin di luar operasi kewilayahan turut mengungkap peredaran narkoba lainnya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, serta 11,58 gram ganja.
Rofiq mengaku prihatin melihat masih tingginya peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.