"Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif," tegasnya.

Atas kepemilikan narkotika tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras daftar G dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka dapat dijerat Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.