NADIKABAR.COM — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara di kasus suap. Jaksa menyakini para terdakwa terbukti menerima uang, barang mewah, dan fasilitas hiburan terkait pengawasan di kepabeanan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026). Tiga eks pejabat tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengatakan tuntutan ini bukan sebagai pembalasan tapi pembelajaran untuk para terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan bantahan para terdakwa terkait penerimaan dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan para terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima bukan suap. Jaksa menyakini gratifikasi dan suap itu diterima para terdakwa berkaitan dengan jabatannya.
Jaksa mengatakan terdapat kerja sama yang erat dari para terdakwa untuk menerima suap dan gratifikasi yang merupakan uang operasional tidak resmi. Penerimaan itu berasal dari pengusaha importir dan rokok yang kegiatannya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Rizal dan Sisprian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Rizal dan Sisprian merusak citra Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, serta berbelit-belit di persidangan.
Sementara pertimbangan meringankan tuntutan Rizal dan Sisprian ialah bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, pertimbangan meringankan tuntutan Orlando ialah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah bersikap kooperatif di persidangan dengan telah menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain dan tindak pidana yang terjadi serta telah mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi.