"Menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.

Jaksa menyakini Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut tuntutan lengkapnya:1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).

Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan dari uang tersebut, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4.050.000.000 (4,050 miliar), fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (1,5 miliar). Jaksa menyebut uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.