"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,517 miliar, SGD314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).
Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur jaksa.
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 ialah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).
Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan Kepabeanan dari pengusaha importir sejumlah Rp 2,2 miliar, SGD195.000 atau setara Rp 2.711.455.500 (kurs 13.900), dan USD172.800 atau setara Rp 3.103.056.000 (kurs 17.960). Total gratifikasi tersebut sejumlah Rp 8.104.511.500 (Rp 8,1 miliar).
"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.290.000.000, 195.000 Dolar Singapura, 172.800 Dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa.