NADIKABAR.COM — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara di kasus suap. Jaksa menyakini para terdakwa terbukti menerima uang, barang mewah, dan fasilitas hiburan terkait pengawasan di kepabeanan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026). Tiga eks pejabat tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengatakan tuntutan ini bukan sebagai pembalasan tapi pembelajaran untuk para terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan bantahan para terdakwa terkait penerimaan dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan para terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima bukan suap. Jaksa menyakini gratifikasi dan suap itu diterima para terdakwa berkaitan dengan jabatannya.
Jaksa mengatakan terdapat kerja sama yang erat dari para terdakwa untuk menerima suap dan gratifikasi yang merupakan uang operasional tidak resmi. Penerimaan itu berasal dari pengusaha importir dan rokok yang kegiatannya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan Rizal dan Sisprian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan Rizal dan Sisprian merusak citra Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, serta berbelit-belit di persidangan.
Sementara pertimbangan meringankan tuntutan Rizal dan Sisprian ialah bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, pertimbangan meringankan tuntutan Orlando ialah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah bersikap kooperatif di persidangan dengan telah menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain dan tindak pidana yang terjadi serta telah mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi.
"Menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa.
Jaksa menyakini Rizal, Sisprian dan Orlando bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut tuntutan lengkapnya:1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
Sebelumnya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7).
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan dari uang tersebut, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp 7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp 4.050.000.000 (4,050 miliar), fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (1,5 miliar). Jaksa menyebut uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,517 miliar, SGD314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414).
Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tutur jaksa.
Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 ialah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).
Jaksa juga mendakwa Orlando Hamonangan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan Kepabeanan dari pengusaha importir sejumlah Rp 2,2 miliar, SGD195.000 atau setara Rp 2.711.455.500 (kurs 13.900), dan USD172.800 atau setara Rp 3.103.056.000 (kurs 17.960). Total gratifikasi tersebut sejumlah Rp 8.104.511.500 (Rp 8,1 miliar).
"Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.290.000.000, 195.000 Dolar Singapura, 172.800 Dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI," ujar jaksa.