Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
3 Kasus Karhutla di Siak Diusut Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Siak, Riau. Dari tiga kasus itu, empat orang ditetapkan tersangka.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 02:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya lokasi kedua ada di kawasan hutan tanaman industri di KP Pinang Sebatang Timur, Tualang. Lokasinya tepat berada di dalam kawasan konsesi.
Lahan itu terbakar pada 7 Agustus 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka.
"Tersangka YT ini melakukan Aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 1,3 ha," kata Kosmos.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.