Selanjutnya lokasi kedua ada di kawasan hutan tanaman industri di KP Pinang Sebatang Timur, Tualang. Lokasinya tepat berada di dalam kawasan konsesi.

Lahan itu terbakar pada 7 Agustus 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan YT sebagai tersangka.

"Tersangka YT ini melakukan Aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan tindak pidana membakar hutan dan lahan. Luas lahan terbakar 1,3 ha," kata Kosmos.