Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
3 Kasus Karhutla di Siak Diusut Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Siak, Riau. Dari tiga kasus itu, empat orang ditetapkan tersangka.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 02:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lokasi terakhir berada di Sungai Betung, Kampung Rempak. Tercatat lahan seluas 0,9 (Ha) hektare terbakar dan berujung penetapan tersangka terhadap SBNG.
Penetapan SBNG sebagai tersangka karena hasil penyelidikan polisi menemukan ada dugaan lahan sengaja dibakar. Bahkan, tim penyidik menemukan indikasi tersangka membuka lahan dengan cara dibakar.
"Dari tiga kasus yang kita tangani ini, total ada empat tersangka," kata Raja Kosmos.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.