Lokasi terakhir berada di Sungai Betung, Kampung Rempak. Tercatat lahan seluas 0,9 (Ha) hektare terbakar dan berujung penetapan tersangka terhadap SBNG.

Penetapan SBNG sebagai tersangka karena hasil penyelidikan polisi menemukan ada dugaan lahan sengaja dibakar. Bahkan, tim penyidik menemukan indikasi tersangka membuka lahan dengan cara dibakar.

"Dari tiga kasus yang kita tangani ini, total ada empat tersangka," kata Raja Kosmos.