Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko mengatakan Perpres terkait ojol tersebut telah resmi dirilis pemerintah. Perpres itu mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden No 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi tentang berbagai aspek terkait dengan transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan seperti apa kira-kira pelaksanaan yang akan dilakukan," kata Bambang.

Bambang mengatakan aturan turunan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026. Meskipun, kata dia, beberapa kementerian telah siap dengan peraturan peralihan.