NADIKABAR.COM — Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku teror penembakan di sebuah gereja Ortodoks Yunani di desa Hammoud, Yordania, dengan tindak pidana terorisme. Para pelaku terancam hukuman mati.

Dilansir AFP, Rabu (4/11/2026), aksi penembakan itu terjadi pada 23 Oktober bulan lalu dan menewaskan sembilan orang serta 25 orang lainnya luka-luka. Para pelaku menyerbu sebuah acara pemakaman di gereja tersebut.

Pihak berwenang menyatakan bahwa para tersangka yang terdiri dari dua bersaudara asal Yordania dan seorang kerabat melarikan diri setelah serangan tersebut, namun berhasil ditangkap tiga hari kemudian.