Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
3 Pelaku Penembakan Gereja Yordania Didakwa Terorisme, Terancam Hukuman Mati
Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku teror penembakan di sebuah gereja Ortodoks Yunani di desa Hammoud, Yordania, dengan tindak pidana terorisme. Para pelaku ter
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 00:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Kejaksaan Yordania mendakwa tiga pelaku teror penembakan di sebuah gereja Ortodoks Yunani di desa Hammoud, Yordania, dengan tindak pidana terorisme. Para pelaku terancam hukuman mati.
Dilansir AFP, Rabu (4/11/2026), aksi penembakan itu terjadi pada 23 Oktober bulan lalu dan menewaskan sembilan orang serta 25 orang lainnya luka-luka. Para pelaku menyerbu sebuah acara pemakaman di gereja tersebut.
Pihak berwenang menyatakan bahwa para tersangka yang terdiri dari dua bersaudara asal Yordania dan seorang kerabat melarikan diri setelah serangan tersebut, namun berhasil ditangkap tiga hari kemudian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.