Menurut pernyataan dari jaksa keamanan negara Yordania, "pihak kejaksaan telah merampungkan seluruh prosedur investigasi... terkait serangan teroris yang dilakukan di Gereja Santo Georgius (Saint George Church)".
Ketujuh dakwaan tersebut mencakup "melakukan tindakan teroris yang mengakibatkan kematian seseorang, melakukan tindakan teroris dengan menggunakan senjata dan amunisi, memiliki senjata dan amunisi untuk tujuan terorisme, bersekongkol untuk melakukan tindakan teroris, serta menyebarkan ideologi kelompok teroris".
Berdasarkan undang-undang anti-terorisme Yordania, vonis atas dakwaan paling berat, yakni melakukan tindakan teroris yang mengakibatkan kematian, dapat diancam dengan hukuman mati.