NADIKABAR.COM — Tiga pria pelaku kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap polisi setelah buron selama dua tahun. Ketiga pelaku adalah SP (50), AWL (44), dan BND (69).

SP, AWL, dan BND ditangkap di Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Para pelaku itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan semalam sudah ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, kepada NadiKabar, Rabu (9/9/2026).