Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
3 Pembunuh-Pembakar Rumah di SBD Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron
Tiga pria pelaku kasus pembunuhan dan pembakaran rumah di Sumba Barat Daya (SBD) ditangkap polisi setelah buron selama dua tahun. Ketiga pelaku adalah SP (50), AWL (44), dan BND (6
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 03:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Saat tiba itu anggota langsung menangkap mereka tanpa adanya perlawanan," tutur Jack.
Penangkapan tersebut, Jack berujar, didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/ IX/2024/SPKT/Sek Wewewa Timur/Res SBD/Polda NTT tanggal 27 September 2024. Kemudian, DPO nomor DPO/76/X/2024/Reskrim, DPO/84/X/2024/Reskrim, dan DPO/85/X/2024/Reskrim.
"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jack.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.