"Saat tiba itu anggota langsung menangkap mereka tanpa adanya perlawanan," tutur Jack.

Penangkapan tersebut, Jack berujar, didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/ IX/2024/SPKT/Sek Wewewa Timur/Res SBD/Polda NTT tanggal 27 September 2024. Kemudian, DPO nomor DPO/76/X/2024/Reskrim, DPO/84/X/2024/Reskrim, dan DPO/85/X/2024/Reskrim.

"Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Jack.