Pria yang akrab disapa Jack itu menuturkan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah itu terjadi di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, pada 26 September 2024. SP, AWL, dan BND merupakan warga Kampung Kere Mareda, Desa Dede Pada.

Menurut Jack, penangkapan itu bermula saat tim unit reaksi cepat (URC) yang dipimpin Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Aiptu Hendrik Filips Tupa sedang melakukan patroli sekitar pukul 20.00 Wita.

Kala itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga DPO tersebut sedang berada di rumah mereka masing-masing. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel langsung menuju ke lokasi untuk menangkap para pelaku.