"Diduga jaringan tersebut tidak hanya melibatkan tiga pelaku yang telah ditangkap," kata Lukman.
Menurut Lukman, berdasarkan keterangan tersangka, sejumlah bandar narkotika lainnya bahkan telah menghubungi IKS untuk mengetahui dan bergabung menggunakan aplikasi tersebut.
"Informasi dari pelaku, ada sejumlah bandar yang menghubungi terkait aplikasi ini. Bahkan, mereka bersedia membayar hingga Rp100 juta untuk bisa ikut mengoperasikan aplikasi tersebut," bebernya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan bandar lain yang menggunakan sistem serupa untuk memasarkan narkotika.
"Para pelaku dijerat pasal narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun,"Β kata dia.