NADIKABAR.COM — Tim gabungan Polri dan BNN RI memusnahkan 122,86 hektar ladang ganja di wilayah Aceh. Polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengelolaan ladang ganja Aceh.

"Hal yang menarik adalah kita menemukan tiga tersangka di sini, yakni pembibit, kemudian yang nanam, dan satu tersangka itu adalah yang memetakan tempat-tempat di mana lokasi-lokasi yang cocok untuk mereka tanam ganja," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian di Sawang, Aceh Utara, Senin (2/11/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial S (43) berperan mengarahkan lokasi ladang ganja, W (35) berperan penyemai 1800 biji ganja serta M 3(9) berperan memberikan biji ganja kepada S.