Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
3 Pengelola Ladang Ganja di Aceh Ditangkap, Pemilik Lahan Diburu
Tim gabungan Polri dan BNN RI memusnahkan 122,86 hektar ladang ganja di wilayah Aceh. Polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam pengelolaan ladang ganja A
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kristian menyebut, salah satu tersangka bahkan menanam ganja di rumahnya sendiri. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk memantau pertumbuhan tanaman ganja yang juga telah ditanam di ladang.
"Kemudian juga mereka kami temukan satu tersangka ini, dia tanam juga di rumahnya. Tanam di rumahnya untuk mengetahui kalau umurnya tanaman itu 1 meter, 2 meter akan terlihat karena pasti di hutan bisa lebih dari 1 meter, 2 meter yang ditanam di rumahnya," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.