NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Batang. Tiga tersangka itu yakni BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26), warga Jakarta Barat.
"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polres Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial BPA, HH, dan MF alias T," kata Kapolresta Batang, Kombes Warsono, dalam keterangannya di Mapolresta Batang, dilansir NadiKabar, Senin (19/10/2026).
Warsono menyampaikan, tersangka BPA diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu rombongan Persib serta melempar batu ke arah kaca bus. Sementara HH diduga melempar batu ke kaca bus, menendang traffic cone ke arah bus, serta melempar stick cone ke badan bus.
Sedangkan MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan official Persib U-18 dari bagasi bus yang terbuka.