Tersangka BPA ditangkap pada Senin (12/10/2026) di wilayah Pondokgede, Jatibening, Bekasi, saat dalam perjalanan menuju Jakarta. Penangkapan dilakukan dengan bantuan petugas PJR Tol Jakarta-Cikampek.

"Saat ditangkap, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja," Ungkapnya.

Sementara HH ditangkap di wilayah Bogor pada 15 Oktober 2026. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MF alias T di wilayah Jakarta Barat.

Ketiga tersangka saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Batang. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda.