NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi kepada 3 perusahaan saham di pasar modal lantaran terbukti melanggar aturan. Adapun surat sanksi resmi diberikan secara langsung kepada pihak yang melanggar di kantor otoritas, Rabu (21/10).

Adapun ketiga perusahaan yang terkena sanksi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dilansir dari keterangan resmi OJK.

Penyerahan surat sanksi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien juga dihadiri oleh pejabat POLRI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dir Ditpideksus Bareskrim POLRI) Kombes Pol. Suhasto.

Berikut merupakan Sanksi Administratif yang dikenakan kepada pihak-pihak pelanggar sebagai berikut:

1. Pada kasus perdagangan saham DSSA, sanksi administratif dikenakan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun dan Sdr. R yang saat ini menjabat Dir PT SS mendapat sanksi berupa Pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

2. Pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.