"Pelaku masih dalam proses penyelidikan. Petugas belum menetapkan kelompok tertentu sebagai pelaku karena masih diperlukan pendalaman dan verifikasi terhadap seluruh keterangan maupun barang bukti yang telah diperoleh," katanya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Freeport Indonesia telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/13/IX/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah melalui Polsek Tembagapura. Proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan bersama Polres Mimika dan unsur terkait.
"Penyelidikan terus berjalan. Kami akan mendalami setiap temuan secara profesional dan berdasarkan fakta, sehingga proses penanganan perkara dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yusuf.
Diketahui, penembakan terjadi di Jalur Mile 60, Mimika, Rabu (2/9) sekitar pukul 08.05 Wita. Peristiwa terjadi saat konvoi kendaraan PT Freeport Indonesia bergerak dari kawasan Higland (Mile 68) menuju kawasan Lowland.
"Yang terkena tembak 2 bus dan 1 mobil boks cargo barang penumpang karyawan yang akan naik pesawat," ujar Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak kepada wartawan, Rabu (2/9).