NADIKABAR.COM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024, divonis 3-7 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada terdakwa.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.