Hakim menyatakan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa berada ditahan. Hakim memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melangga Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

1. Renu Arinta Shani: 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari, dan uang pengganti Rp 16.336.010.717 subsider paling lama 3 tahun kurungan.2. Sri Listiani: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 5.935.093.900 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.3. Sayoko Adi Nugroho: 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.