NADIKABAR.COM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2014-2024, divonis 3-7 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti kepada terdakwa.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani; mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani; dan mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Sayoko Adi Nugroho.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ialah Rp 24,5 miliar. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan para terdakwa.
"Maka perbuatan Terdakwa Renu Arinta Shani bersama Terdakwa Sri Listiani, dan Terdakwa Sayoko Adi Nugroho mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata hakim.
Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta telah menurunkan kepercayaa masyarakat terhadap BP Jamsostek. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa berterus terang, sopan dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarganya.
Hakim menyatakan pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi selama para terdakwa berada ditahan. Hakim memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melangga Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
1. Renu Arinta Shani: 7 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari, dan uang pengganti Rp 16.336.010.717 subsider paling lama 3 tahun kurungan.2. Sri Listiani: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 5.935.093.900 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 2 tahun kurungan.3. Sayoko Adi Nugroho: 3 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 1.633.963.361 dikurangi pengembalian uang yang disetorkan, subsider 1 tahun kurungan.