Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini ialah Rp 24,5 miliar. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan para terdakwa.
"Maka perbuatan Terdakwa Renu Arinta Shani bersama Terdakwa Sri Listiani, dan Terdakwa Sayoko Adi Nugroho mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata hakim.
Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta telah menurunkan kepercayaa masyarakat terhadap BP Jamsostek. Sementara pertimbangan meringankan vonis ialah terdakwa berterus terang, sopan dan mempunyai tanggung jawab kepada keluarganya.