NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dugaan korupsi ekspor 'harta karun' mineral tersebut kini segera memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Senin 2 November 2026 di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Tim Penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Iwan Setiawan selaku Perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," ungkap Anang.