Dalam keterangan itu, Anang mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor mineral tersebut. Iwan, kata dia, meminta Gian agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor.

"Selain itu, ia meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman," jelas Anang.

"Tersangka IW juga meminta agar tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif," lanjut dia.

Selanjutnya, Gian menyetujui permintaan tersebut hingga menerbitkan dokumen verifikasi ekspor. Dia kemudian menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.