Sementara itu, tersangka Junanto selaku pihak Bea Cukai meloloskan persetujuan ekspor kendati mengetahui adanya kandungan mineral LTJ. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Iwan dan jajaran direksi PT PMM.

"Tersangka JK, selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ," terang Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Anang.