"Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju guna mendalami kronologi serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut," terangnya.

Pigay menambahkan jika terbukti ada unsur pidana maka terduga pelaku akan dikenakan Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Terduga pelaku dalam kasus itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Di sisi lain, Polresta Mamuju turut mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, khususnya saat membersihkan maupun membuka lahan. Kondisi cuaca yang kering dan angin kencang dapat menyebabkan api cepat merembet dan sulit dikendalikan.