Menurutnya, surat edaran maupun imbauan yang selama ini dikeluarkan Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menangani persoalan tersebut. Karena itu, ia memandang diperlukan keputusan resmi dari gubernur maupun kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Dan tentu surat edaran atau surat imbauan dari Pemprov Jatim kurang kuat secara legal standing. Saya kira perlu surat keputusan gubernur atau dari bupati/wali kota agar sound horeg ini tidak memakan korban lagi," tambahnya.
Kiai Ma'ruf mengatakan sejumlah pemerintah kabupaten dan kota telah mengambil sikap tegas dengan melarang sound horeg. Namun, menurutnya, masih ada beberapa daerah yang belum menerapkan larangan karena adanya pertimbangan atau keterkaitan politik.