"Jadi ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik. Sehingga tidak bisa tegas dengan adanya sound horeg. Kami dorong kepolisian juga aktif untuk melakukan pengawasan ketat," jelasnya.
Ia menegaskan, fatwa haram terhadap sound horeg telah dikeluarkan MUI Jatim sejak sebelum adanya korban jiwa. Kini, setelah peristiwa tersebut disebut telah menyebabkan korban meninggal dunia, ia mendorong seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah yang lebih tegas.
"Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban. Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas," jelasnya.