Dalam aksinya, para tersangka diduga membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban diminta membuat beberapa rekening bank serta akun Binance menggunakan identitas mereka sendiri.

Namun, setelah rekening dan akun dibuat, para korban disebut tidak dapat menguasainya. Rekening dan akun tersebut justru dikuasai oleh tiga WNA China.

"Para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA," jelasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, sejumlah rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diblokir OJK karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga aktivitas tersebut telah dilakukan para pelaku sejak 2025. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni tiga WNA China berinisial LG, MF, dan YC, serta seorang WNI berinisial SA.