Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 20 unit handphone merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).

Polresta Sidoarjo menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.

Atas kasus tersebut, polisi masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan rekening dan akun milik para korban, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas scamming.