Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
3 WNA Overstay-Langgar Administrasi Dilimpahkan ke Rudenim Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melimpahkan tiga Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiganya diamankan karena melanggar aturan keimigr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 13:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Setelah proses pemeriksaan dan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemindahan 3 WNA tersebut yang kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan penanganan WNA yang melanggar aturan dilakukan secara profesional dan terukur.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.