Setelah proses pemeriksaan dan administrasi dinyatakan lengkap, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemindahan 3 WNA tersebut yang kemudian diterima oleh Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan penanganan WNA yang melanggar aturan dilakukan secara profesional dan terukur.