Kemudian Kota Jogja dengan 1.813 penerima terindikasi atau 16,38 persen dari 11.066 KPM, serta Kulon Progo tercatat 3.336 penerima terindikasi atau 11,37 persen dari total 29.352 KPM.

"Jadi kalau by name-nya saat ini saya belum (menerima), masih berproses dengan Kemensos, baru minta by name-nya, tapi kalau data jumlahnya sudah ada. Nah kami sedang meminta data by name-nya karena kami baru dapat agregatnya gitu," papar Suyarno.

Meski begitu, kata Suyarno, data tersebut masih tergolong indikasi jika rekening penerima bansos yang ditemukan dalam data PPATK memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

"Jadi indikasi, namanya indikasi, bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Atau yang bersangkutan merasa tidak melakukan karena misalnya HP-nya pernah dipinjam orang lain, ternyata untuk main judi online. Itu kan terkonek dengan rekening penerima bansos itu kan," paparnya.

Suyarno bilang, saat proses verifikasi masih berjalan bantuan bagi penerima yang masuk kategori terindikasi judol sementara ditangguhkan. Namun, penerima diberi kesempatan atau hak untuk menyanggah.