"Itu punya hak untuk menyanggah, tentunya disertai dengan bukti-bukti dan nanti dari pendamping juga tentu akan klarifikasi terkait dengan indikasi judi online itu benar atau tidak gitu ya. Nah, dampaknya adalah ketika terindikasi memang bantuannya ter-pending," ujar Suyarno.
"Ada, ada mekanisme sanggahnya ke Kemensos ada itu. Jadi nanti disertai bukti-bukti, misalnya surat keterangan dari kelurahan kayak gitu dan juga bukti-bukti yang mendukung gitu ya terkait dengan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan judi online gitu," lanjut Suyarno.
Suyarno tak memungkiri indikasi judol tersebut bisa saja dialami penerima bansos kategori lanjut usia (lansia). Untuk itu, pihaknya menjamin adanya pendampingan dari petugas di lapangan untuk melayangkan sanggahan.
"Termasuk yang kami belum bisa memilah ini yang lansianya berapa pastinya begitu kami belum bisa memilah. Tetapi ketika memang ada yang bersangkutan atau saudara/keluarga itu konfirmasi ke pendamping pasti akan dibantu," ujarnya.
"Jadi tidak harus sendiri gitu, pasti akan dibantu oleh pendamping yang selama ini sudah jalan gitu," pungkasnya.