Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
"Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan," jelas Rini dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (4/11/2026).
Kemudahan pelayanan ini turut diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang secara resmi melibatkan lima instansi pemerintah pusat.
Selain itu, masyarakat juga semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mengurus dokumen administratif kependudukan secara terpisah. Melalui integrasi antar sistem, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
Rini menyampaikan dengan integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) data kelahiran yang berasal dari fasilitas kesehatan dapat terhubung dengan proses administrasi kependudukan.