Rokok yang ditemukan melanggar sejumlah ketentuan cukai. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Seluruh barang temuan tersebut, khususnya rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, disita dan diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Operasi tersebut dilakukan Pemkab Lamongan bersama Satpol PP Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan," ujar Edwin.