Pemberantasan rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penegakan hukum. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal ditujukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan serta menjaga persaingan usaha tetap sehat.

"Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai," tandasnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).