NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan RI telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

"Total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Raja Juli mengatakan sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai dengan paksaan pemulihan ekosistem. Teranyar, ia mengungkapkan sanksi berupa pembekuan dan paksaan pemulihan ekosistem hutan diberikan kepada enam perusahaan yang tersebar di Kalimantan.

Keenam perusahaan yang dibekukan izinnya dan paksaan pemulihan ekosistem itu meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare (ha) dan luas lahan terbakar seluas 4.803 ha.